KONGRES ADVOKAT INDONESIA | K.A.I.

LAHIRNYA K.A.I

Jumat (30/5/2008). Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara aklamasi telah menyepakati organisasi baru dengan nama persis, sama dengan nama perhelatan tersebut. KAI diklaim, setidaknya oleh 3.000 peserta kongres yang hadir dari 30 provinsi, sebagai wadah tunggal bagi kalangan advokat Indonesia sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Nama KAI dipilih dengan mengalahkan dua usulan nama lainnya, yakni Persatuan Advokat Indonesia (Persadi) dan Advokat Indonesia (AdI). Nama yang terakhir sedianya adalah Advokat Republik Indonesia (AdRI). Namun opsi terakhir tanggal, setelah mereka berkonsultasi dengan pihak Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Depkumham menyarankan untuk tidak menggunakan embel-embel Republik Indonesia.

Setelah sempat diwarnai beberapa interupsi, advokat senior Adnan Buyung Nasution akhirnya menengahi dengan memunculkan nama KAI. Lucunya, nama KAI justru nongolbelakangan ketika istirahat makan siang. Buyung mempunyai alasan kenapa tidak memilih Persadi dan AdI. “Saya sarankan kalau membuat nama baru jangan yang mirip dengan yang sudah ada, nanti kesannya kopian,” jelasnya.

Selintas nama Persadi memang mirip dengan Peradi, minus huruf “s”. Nama AdI juga kurang lebih mirip dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). “Untuk menunjukkan bahwa organisasi ini dibentuk melalui kongres yang tidak hanya sah tapi juga legitimate,” tambah Buyung soal pemilihan nama.

FORMATUR

Selain nama, kongres berhasil menyepakati susunan formatur yang terdiri dari 15 orang. Formatur diserahi tugas untuk membentuk pengurus KAI serta merumuskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik, dan hukum acara mekanisme pendisiplinan. Formatur juga diserahi tugas untuk mempersiapkan perangkat-perangkat KAI di daerah.

Susunan Formatur KAI

“Seperti terlihat tadi, floor (mayoritas peserta, red.) telah menyerahkan mandat sepenuhnya ke formatur untuk finalisasi semuanya,” ujar Ahmad Yani, Ketua Panitia Nasional. Kesepakatan ini berarti juga telah merobak susunan agenda yang telah disiapkan panitia. Awalnya, panitia telah mengagendakan rapat-rapat komisi yang akan fokus membahas aspek-aspek tertentu.

Panitia bahkan sudah membagi secara definitif pembagian komisi per topik bahasan. Komisi A membahas AD/ART. Komisi B membahas program kerja. Komisi C membahas memorandum KAI termasuk penyikapan terhadap keberadaan Peradi. Dan, Komisi D membahas pembentukan komisi pengawas advokat, kode etik, serta hukum acara mekanisme pendisiplinan. Perubahan jadwal juga berarti mempersingkat waktu penyelenggaraan kongres. Sedianya dua hari menjadi hanya satu hari.

Pemangkasan jadwal dan alur pembahasan, menurut Yani, tidak mengurangi aspek demokratisasi kongres. Kerelaan tiga ribu peserta menyerahkan mandat ke formatur justru wujud dari nilai-nilai demokrasi. “Kami (Panitia, red.) sangat menghormati aspirasi peserta kongres,” tukasnya. 

Formatur belum bekerja menyusun kepengurusan, tetapi kongres terlebih dahulu sepakat untuk mengangkat Buyung sebagai Honorary Chairman (Ketua Kehormatan). Pengangkatan ini berawal ketika seorang peserta kongres tiba-tiba maju, lalu berteriak tanpa microphone, “Kongres sebaiknya mengangkat Abang Buyung secara aklamasi sebagai Presiden KAI.”

Sebagian peserta kongres sebenarnya mengamini usulan tersebut. Namun yang didaulat justru menolak. Buyung beralasan selaku Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dirinya tidak diperkenankan merangkap jabatan oleh Undang-Undang. Sesepuh YLBHI ini pun menawarkan opsi agar dirinya cukup ditempatkan di kursi Honorary Chairman. Kongres menyatakan sepakat dengan poin tawaran Buyung.

REGISTRASI ANGGOTA & KTA