POSTING

Erman Umar

SESALKAN PENGACARA DAN JAKSA TERKENA OTT KPK

Presiden Kongres Advokat Indonesia Sesalkan OTT terhadap Pengacara | Nasional - Okezone.com

Ia pun meminta agar para advokat benar-benar memegang teguh profesinya dan tidak tergiur dengan tawaran.”Hal itu harus dibuang jauh jauh dia jangan membayangkan uang lebih, lebih bagus seorang advokat ambil uang jasanya saja. Tolak jika ditawarkan menghindar. Begitu juga jaksa kalau hanya normatif pesannya dari pimpinan tanpa diawai sulit, jadi marilah dijalankan begitu secara substansi,” paparnya.Khusus di KAI sendiri tambah Erman, pihaknya selalu menekankan akan pentingnya mematuhi kode etik profesi. Hal itu ditanamkan kepada para anggota sebab hal itu sangat merugikan khsusnya bagi provesi advokat di mata masyarakat.”Ini selalu kita jadikan evaluasi selalu memperkuat hal ini, kalau tidak ketemu di lapangan kebutuhan akhirnya masyarakat tidak menganggap jadi akan merugikan,” tukasnya.(Presiden Kongres Advokat Indonesia Sesalkan OTT terhadap Pengacara | Nasional – Okezone.com

PESERTA PKPA UKDP 2019 DPD DKI JAKARTA

PKPA UKDPA 2019 DPD DKI JAKARTA

Mantan Kakanwil DKI Jakarta Kementerian Hukum-HAM DR Taswem Tarib Lulus Tes PKPA

Metro.Gebraknews.co.id,JAKARTA – Wartawan senior, Wina Armada SH MM, dan Kakanwil DKI Jakarta Kementerian Hukum-HAM periode 2011-2012, DR Taswem Tarib SH MH, lulus ujian Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD DKI Jakarta bersama Universitas Islam Atthahiriyah, Jakarta.

“Alhamdulillah keduanya, di antara ke-17 lulusan dari 31 peserta, berhasil memasuki tahapan berikut menuju profesi advokat,” ujar Arman Suparman SH MH, Wasekjen DPP KAI, didampingi Kabid Pendidikan, Paulus Subandi SH MH CLA CIL, Jumat (4/10/2019).

UU Advokat nomor 18 tahun 2003, katanya, mensyaratkan peserta lulusan ujian kompetensi pasca-PKPA diwajibkan magang selama 2 tahun di kantor advokat senior kemudian sang calon advokat diusulkan organisasi advokat untuk dilegitimasi sebagai advokat melalui Berita Acara Sumpah (BAS) oleh ketua pengadilan tinggi setempat.

Hal senada diungkap ketua KAI DPD DKI Jakarta, Antoni SH MH CIL. Katanya, peserta ujian PKPA diharapkan menuntaskan persyaratan wajib hingga menyandang predikat advokat. Alasannya, advokat bukan sekadar profesi melainkan sebuah kewajiban setiap warga negara yang berkemampuan memperjuangkan penegakan keadilan di tengah masyarakat yang beragam permasalahan hukum yang dapat timbul.

“Sebelumnya kami mengucapkan selamat atas peserta yang lulus, dan bagi yang belum lulus diharapkan jangan putus asa untuk kembali ikut dengan memasang target harus lulus,” ujar praktisi hukum spesialis ketenagakerjaan, didampingi Kabid Humas KAI DPD DKI, Rinaldi Rais SH.
Ke-17 lulusan, dari 31 peserta PKPA, adalah Wina Armada, Taswem Tarib, Arief Sulistiyono, Arief Rahman Hakim, Ahmad Syafaat, Arya Satyaka, Bagus S Mulyawan, Cahyo Kuswanto, KS Sudarsono, Leonardus Julius, M.Fadil, Ikhwan Rausah, Nurcahyanto, Lam Tan Ying, Tuti Susilawati, Umi Kurniawati, dan Yulio Dwiputra.