Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar SH, dalam pembukaan Kongres KAI ke IV di Hotel Tunjungan Surabaya jalan Tunjungan N0.102-104, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, menitikberatkan mengenai perihal lemahnya supremasi hukum, demokrasi dan keadilan.
“Jika hukum kita lemah, pastilah demokrasi juga lemah dan sebaliknya. Jika demokrasi lemah, hukum akan ikut tidak memberi keadilan. Oleh karena itu, hukum harus dapat ditegakkan agar demokrasi juga ikut berkembang dan berkualitas,” ujar Erman Umar dalam sambutanya, Kamis (30/5/2024).
Penyelengaraan Kongres KAI berlangsung diadakan selama dua hari dari tanggal 30 sampai 31 Mei 2024, agenda kongres diusung untuk memillih Presiden KAI baru dan jika diperlukan melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar KAI.
Menurut Erman Umar, kehadiran KAI merupakan perwujudan dari UU Advokat yang mengamanatkan diadakan musyawarah atau kongres wadah tunggal advokat, setelah masa transisi dua tahun lahirnya UU Advokat.
Akan tetapi kata Erman, tidak ada kongres yang dimaksud sampai batas waktu yang telah ditentukan dan darisanalah lahir KAI untuk menjalankan ketentuan UU Advokat.
“Kami kecewa, menurut Mahkamah Agung (MA) pelbagai organisasi advokat juga diperbolehkan dan akibatnya, seleksi menjadi advokat tidak lagi seketat sebelumnya dan tidak memiliki kualitas seperti yang diharapkan. Sehingga, ada beberapa organisasi memberi kesan “abal-abal.” jelas Presiden KAI.
Ditambahkan Erman Umar, padahal sebelumnya advokat tidak sekedar memikirkan klain dan perut sendiri saja, tetapi juga untuk kepentingan besar bangsa.
“Harus punya tanggung jawab besar profesi,” tutup Presiden KAI Erman Umar.